AliImran 3:161 Contoh Hadits Tentang Korupsi "Siapa saja yang kami pekerjakan lalu telah kami beri gaji maka semua harta yang dia dapatkan di luar gaji (dari pekerjaan tersebut) adalah harta yang berstatus ghulul (korupsi)" HR Abu Daud no 2943, dishahihkan Al Albani Kontekstualitas Korupsi Dalam AlquranKontekstualitas Korupsi Dalam AlquranMuhamad Rezi2019, Majalah Ilmu Pengetahuan dan Pemikiran Keagamaan Tajdid
  1. Միቤ ዥчоктጉኁ
  2. Звиፉепጿц цሳքո ιմ
  3. Ефևճоцук թፂцугխջ η
TranslatePDF. Hukuman Mati bagi Koruptor — M Ulinnuha Khusnan 169 169 Hukuman Mati bagi Koruptor Perspektif Ayat Al-Qur'an M. Ulinnuha Khusnan Institut Ilmu Al-Qur'an, Jakarta maznuha@ mati bagi koruptor disinyalir dapat memberikan efek jera dan rasa keadilan bagi masyarakat. Sebab koruptor tidak hanya menghabiskan uang
— Alquran sangat mengecam dan melarang tindak pidana korupsi. Terdapat tiga ayat Alquran yang relevan untuk membahas korupsi adalah surat Al Maidah ayat 42, 62, dan 63. Pertama, Surat Al Maidah ayat 42 سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ ۚ فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ ۖ وَإِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَضُرُّوكَ شَيْئًا ۖ وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka orang Yahudi datang kepadamu untuk meminta putusan, maka putuskanlah perkara itu diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah perkara itu diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.” Kedua, Surat Al Maidah ayat 62 وَتَرَىٰ كَثِيرًا مِنْهُمْ يُسَارِعُونَ فِي الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka orang-orang Yahudi bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu.” Ketiga, Surat Al Maidah ayat 63 لَوْلَا يَنْهَاهُمُ الرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ عَنْ قَوْلِهِمُ الْإِثْمَ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَصْنَعُونَ “Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram? Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu.” Ketiganya menyebut persoalan makan yang haram akl as-suht. Bahkan, dalam dua ayat yang ter sebut paling akhir, Allah SWT menegaskan amat buruk apa yang mereka telah kerjakan. Subjek mereka adalah dalam ayat ke-62 kebanyakan dari orang-orang Yahudi yang bersegera dalam berbuat dosa, permusuhan, dan memakan yang haram, sedangkan dalam ayat berikutnya adalah orang-orang alim atau pendeta-pendeta dari kalangan orang-orang Yahudi yang tidak melarang mereka dalam mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram. Syamsul Anwar dalam artikelnya, Korupsi dalam Perspektif Hukum Islam, pada Jurnal Hukum 2008 mengutip definisi dari Ibn Mas'ud wafat 652 tentang as-suht sebagai menjadi perantara dengan menerima imbalan antara seseorang dan penguasa untuk suatu kepentingan. Sementara itu, Khalifah Umar bin Khattab dikatakannya juga mengemukakan pengertian yang serupa, yakni as-suht adalah seseorang yang berpengaruh di lingkungan sumber kekuasaan menjadi perantara dengan menerima imbalan bagi orang lain yang berkepen tingan sehingga penguasa tadi meloloskan keperluan orang itu. Baca juga Mualaf Edy, Takluknya Sang Misionaris di Hadapan Surat Al Ikhlas Dengan perkataan lain, dalam as-suht selalu ada penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain dengan menerima imbalan atas perbuatannya. Gratifikasi diharamkan dalam Islam. Syamsul Anwar menjelaskan sebuah hadis Nabi SAW terkait hal itu, yakni Dari Abu Humaid as-Sa'idi diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Pemberian hadiah kepada para pejabat adalah korupsi ghulul.' Hadiah itu bersifat gratifikasi ka rena berkaitan dengan jabatan yang dipegang si penerimanya. Tidak ada masalah bila hadiah diberikan oleh seseorang atas dasar apresiasi kepada orang lain yang bukan pejabat. sumber Harian RepublikaBACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini
Sebelumnya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pernah dimintai keterangan serta klarifikasi oleh KPK terkait dugaan korupsi Formula E pada Selasa (22/3/2022). Usai dimintai keterangan, Prasetyo menyampaikan, selama pemeriksaan, dirinya diajukan pertanyaan oleh tim penyelidik KPK mengenai anggaran Formula E senilai Rp180 miliar. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Korupsi adalah sebuah tindakan kriminal yang merusak moral dan merugikan banyak orang. Dalam Kamus Bahasa Indonesia 1993 korupsi dapat diartikan sebagai "busuk; palsu; suap; penyuapan pemalsuan". Sedangkan dalam Kamus Hukum 2002 makan korupsi adalah "buruk; rusak; suka menerima uang sogok; menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara; menerima uang dengan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja untuk keuntungan pribadi atau orang lain". Adapun dalam The Lexicon Webster Dictionary 1978 korupsi ditafsirkan sebagai "kebejatan; ketidakjujuran; tidak bermoral; penyimpangan dari kesucian". Sementara itu, Kartono 1983 memberi batasan korupsi sebagai "Tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, dan atau merugikan kepentingan umum dan negara". Kita tahu bahwa korupsi adalah sebuah tindakan yang dapat menjadikan kita mendapat image buruk di masyarakat, namun anehnya banyak oknum koruptor yang malah tidak malu atas tindakannya tersebut, maka dari itu pembentukan moral dan kejujuran dalam menjalankan sesuatu sangat penting dan bahkan harus ada diurutan nomor satu ayat yang menyinggung tentang korupsi dalam Al-Quran dapat ditemukan dalam surah Al-Baqarah ayat 188, yang artinya Dan janganlah kamu memakan harta sebagian yang lain di antra kamu, dengn jalan batil dan janganlah kamu membawa harta itu kepada hakim. Pancasila sebagai falsafah negara juga menekankan dalam sila ke 4 yaitu, Keadilan sosial, sila ini menekankan pentingnya kesetaraan, keadilan dan pemerataan kekayaan di Indonesia. Hal ini harusnya dapat menjadikan peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, pengawasan yang ketat terhadap pejabat negara, dan penerapan hukum yang tegas terhadap tindak korupsi. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 "Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Implementasi tindakan melawan korupsi dalam konteks ini melibatkan upaya untuk memberantas praktik korupsi dalam dunia kerja, termasuk nepotisme, penyalahgunaan wewenang, dan penggunaan dana publik yang tidak sesuai dengan tujuan penghidupan yang layak bagi rakyat. Oleh karena itu berbagai macam tindakan korupsi harus segera diberantas, salah satu cara melawan tindakan korupsi dapat melalui organisasi kemahaiswaan. Organisasi kemahasiswaan memiliki peran utama dalam memperkuat kesadaran mahasiswa terhadap bahaya korupsi. Ada banyaknya acara-acara kemahasiswaan seperti seminar, diskusi, kampanye antikorupsi bahkan pengabdian kepada masyarakat luas dengan menekankan bahaya tindakan korupsi. Hal tersebut dapat membuat masyarakat dan mahasiswa dapat menjadi lebih tersadarkan betapa pentingnya melawan tindakan korupsi ini. Sebagai wadah advokasi, organisasi kemahasiswaan juga memiliki peran penting dalam menyuarakan kepentingan publik yang bebas dari korupsi. Mereka dapat berperan sebagai pengawal demokrasi dan melakukan pemantauan terhadap tindakan pemerintah dan lembaga-lembaga publik. Dengan memberikan tekanan moral terhadap publik, tindakan korupsi ini dapat sedikit digaris bawahi bahwa salah satu aspek tindakan korupsi adalah melalui aspek organisasi, organisasi yang buruk dari dalam juga bisa membentuk moral-moral buruk yang malah membuat kita terjerumus dalam praktik tindakan korupsi. Oleh karena itu organisasi yang baik akan membentuk kita menjadi pribadi yang baik juga. Lihat Pendidikan Selengkapnya وَالسَّارِقُوَالسَّارِقَةُ فَاقۡطَعُوۡۤا اَيۡدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَـكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ؕ وَاللّٰهُ عَزِيۡزٌ حَكِيۡمٌ Artinya: "Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana." 3.
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan tentunya banyak merugikan orang lain baik secara langsung maupun tidak. Tentunya Islam sangatlah melarang yang namanya korupsi. Berikut beberapa ayat dan hadis yang menjelaskan larangan perbuatan Korupsi ● Al-Baqarah ayat 188 وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ “Janganlah kalian mendapatkan harta yang bersumber dari sekitar kalian dengan cara yang batil, dan contoh lainnya kalian perkarakan harta yang batil itu kepada para hakim sehingga kalian dapat menikmati sebagian harta orang lain dengan cara yang kotor, sementara kalian mengetahui hal itu.” ● An-Nisa Ayat 29 يٰۤـاَيُّهَا الَّذِينَ اٰمَنُوْا لَا تَاْكُلُوْۤا اَمْوَالَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّاۤ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ‌ ۚ وَلَا تَقْتُلُوْۤا اَنْـفُسَكُمْ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil tidak benar, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu." ● Al-Maidah Ayat 38 وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْۤا اَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَـكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ؕ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ "Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana." ● Al-Anfal Ayat 27 يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَخُوْنُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ وَتَخُوْنُوْۤا اَمٰنٰتِكُمْ وَاَنْـتُمْ تَعْلَمُوْنَ "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui." ● Musnad Ibn Hanbal, jilid. 5, halaman 279 حَدَّثَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ يَعْنِي ابْنَ عَيَّاشٍ عَنْ لَيْثٍ عَنْ أَبِي الْخَطَّابِ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا "Telah menceritakan kepada kami Al Aswad bin 'Amir telah bercerita kepada kami Abu Bakar bin 'Ayyasy dari Laits dari Abu Al Khoththob dari Abu Zur'ah dari Tsauban berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melaknat orang yang menyuap, yang disuap dan perantaranya broker, makelar." ● Riwayat Imam Bukhari حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَدِيُّ بْنُ ثَابِتٍ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ يَزِيدَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ النُّهْبَةِ وَالْمُثْلَةِ "Telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Minhal telah menceritakan kepada kami Syu'bah ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Adi bin Tsabit ia berkata; Aku mendengar Abdullah bin Yazid dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Bahwasanya beliau melarang nuhbah harta rampokan dan perbuatan mutilasi." ● Kitab Musnad Ad-Darimi حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ "Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Isa telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ayyasy dari Yahya bin Sa'id dari Urwah bin Az Zubair dari Abu Humaid As Sa'idi bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda "hadiah bagi para kuli adalah ghulul hasil ghanimah yang diambil secara sembunyi-senmbunyi sebelum pembagiannya." ● Shahih Ibn Hibban حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ "Telah menceritakan kepada kami 'Affan telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah berkata; telah menceritakan kepada kami Umar bin Abu Salamah dari bapaknya dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda "Allah melaknat orang yang menyuap dan yang disuap dalam hukum." ● Riwayat Imam At-Turmudzi حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي "Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi`b dari Al Harits bin Abdurrahman dari Abu Salamah dari Abdullah bin 'Amru ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat orang yang memberi uang sogokan dan orang yang menerimanya." ● Riwayat Abu Daud عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ أَمَّا بَعْدُ وَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ مَنْ كَتَمَ غَالًّا فَإِنَّهُ مِثْلُهُ “Bersumber dari Samurah bin Jundab, ia berkata Dan Rasulullah Saw bersabda “Barang siapa yang menutupi kesalahan para koruptor, maka ia sama dengannya koruptor.” HR. Abu Daud.
AbstrakKata korupsi bukanlah berasal dari istilah bahasa Indonesia, kata korupsi berasal dari terjemahkan kata Inggris corruption. Kata ini dalam bahasa Arab tidak ditemukan secara khusus makna terjemahannya. Hanya saja yang agak bersentuhan arti.

Jakarta - Tak hanya negara, Islam juga memandang korupsi sebagai permasalahan serius. Lantaran bersifat merugikan, menindas, dzalim serta tak sesuai dengan apa yang syariat agama ajarkan. Al-Qur'an dan hadits menyebutkan tindakan tak terpuji satu ini dalam sejumlah korupsi dalam buku Ekstradisi Pelaku Korupsi Menurut Hukum Islam oleh Nurjanah, berasal dari bahasa Latin yakni 'corruptus', artinya suatu yang rusak atau hancur. Bisa menyebut kerusakan fisik, tingkah laku dan tidak bermoral, tidak jujur dan tidak dapat dipercaya, serta tidak dikatakan pula sebagai perbuatan buruk atau penyelewengan dana, wewenang, dan waktu untuk kepentingan pribadi sehingga menyebabkan kerugian bagi orang lain. Selain itu, juga merupakan bentuk pencurian melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. MUI turut mengeluarkan fatwa mengenai korupsi pada Musyawarah Nasional, tanggal 25-29 Juli tahun 2000. Di mana korupsi merupakan tindakan pengambilan sesuatu yang ada di bawah kekuasaannya dengan cara yang tidak benar menurut syariat Pengharaman KorupsiBanyak ulama dalam buku Islamic Studies oleh Ulum & Dedi Muhammad Siddiq, menyebut korupsi dengan kata ghulul untuk mewakilinya dalam istilah Islam. Sementara kata lainnya yang menunjukkan kesesuaian arti dengan unsur korupsi, yaitu as-suht, harb, as-sariqah, gasab, dan itu, praktik korupsi ghulul ini adalah haram hukumnya sesuai ketetapan MUI. Dengan beberapa dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar hukumnyaSurat Al-Baqarah ayat 188وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَArab Latin Wa lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili wa tudlụ bihā ilal-ḥukkāmi lita`kulụ farīqam min amwālin-nāsi bil-iṡmi wa antum ta'lamụnArtinya Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu An-Nisa ayat 29يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِArab Latin Yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭiliArtinya Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil tidak benar,Surat Ali Imran ayat 161وَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚArab Latin Wa may yaglul ya`ti bimā galla yaumal-qiyāmahArtinya Siapa yang menyelewengkan -nya, niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang diselewengkannya Al-Maidah ayat 42سَمّٰعُوْنَ لِلْكَذِبِ اَكّٰلُوْنَ لِلسُّحْتِۗArab Latin Sammā'ụna lil-każibi akkālụna lis-suḥt,Artinya Mereka orang-orang Yahudi itu sangat suka mendengar berita bohong lagi banyak memakan makanan yang sejumlah dalil tentang haramnya korupsi, semoga bisa diambil manfaatnya ya!Simak Video "Melihat Khusyuknya Siswa Tunanetra di Majalengka Baca Al-Qur'an Braille" [GambasVideo 20detik] lus/lus

AliImran Ayat 161 Dalam Al-Qur'an jika kita telisik lebih jauh memanglah tidak ada ayat-ayat yang secara eksplisit membicarakan tentang korupsi. Bahkan Ahmad Baidlawi (2009) secara tegas mengemukakan bahwa dalam Al-Qur'an tidaklah ada pembahasan terkait korupsi secara jelas.
Ilustrasi uang korupsi. Foto orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."Ilustrasi uang korupsi. Foto janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui." . 75 85 194 10 284 167 223 209

ayat alquran tentang korupsi